Minggu, 18 November 2007

Sebuah pra kata sebelum memulai segala sesuatu

Bismillahirrahmanirrahiim

Segala puji bagi Allah, saya memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan meminta ampun kepada-Nya. Saya berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa dan amal kami. Saya bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Sholawat serta salam semoga terlimpah kepada beliau, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengukuti mereka.

Amma ba’du. Sungguh telah muncul tulisan-tulisan yang menuduh Salafy (kami) sebagai jama’ah takfiri (jama’ah yang suka mengkafirkan kelompok selainnya) oleh sebuah blog salafyindonesia.wordpress.com. Entah kenapa salafyindonesia mengatakan demikian. Apakah kami mengatakan bahwa semua yang ikut dalam Jama’ Tablig, Ikhwanul Muslimin, Hisbut Tahrir dan juga kelompok-kelompok lainnya itu kafir tanpa kecuali ?. MasyaAllah seungguh sebuah kedustaan yang sangat besar. Mengkafirkan itu perbuatan yang mudah di lisan berat pertanggung jawabannya. Banyak sekali syarat yang harus dipenuhi untuk mengatakan satu orang saja untuk kafir apalagi mengkafirkan satu atau beberapa kelompok.

Terus terang saja saya hanya sholat kalau imamnya seorang muslim. Saya yakin kalau Nashrani dan Yahudi selama mereka belum mau memeluk islam mereka kafir. Saya juga sholat dibelakang imam NU, saya juga sholat jika imamnya dari Muhammadiyah. Saya tidak pernah mengatakan mereka kafir (keluar dari islam) dengan bukti saya masih sholat dibelakang mereka.

Sebuah kaidah mengkafirkan

Untuk mengkafirkan seseorang perlu banyak sekali syarat yang harus dilakukan. Tidak asal kamu berbuat syirik kepada Allah maka kamu kafir. Terlalu berat ya Akhi. Berikut ini kaidah yang harus dilakukan :

  1. Wajib diketahui dengan jelas apakah orang yang melakukan perbuatan yang bisa mengarahkan kepada kekufuran/perbuatan kekufuran itu sudah pernah mendapatkan nasehat dan penjelasan tentang kekufuran yang dilakukannya ataukah tidak. Sesorang yang belum tahu bahwa sebenarnya dia telah melakukan tindakan kekufuran tidak bisa dihukumi kafir (murtad). Secara syari’i dia telah melakukan kekufuran tapi ketidaktahuannya mengenai masalah ini menghukumi orang tersebut belumlah kafir.
  2. Wajib menggunakan petunjuk dari Al Qur’an dan As-Sunnah mengenai kaidah-kaidah pengkafiran. Seseorang yang mengkafirkan wajib memahami kaidah-kaidah ini. Oleh karena itu tidak semua orang berhak mengkafirkan. Hanya seorang ulama yang ilmunya sudah mencukupi saja yang boleh.
  3. Pihak yang mengkafirkan harus tahu benar-benar kondisi orang yang dikafirkan. Meskipun seorang ulama yang ilmunya sudah mumpuni akan tetapi dia hanya mendengar berita sana-sini belum pernah tahu secara langsung pemikiran seseorang maka ulama seperti ini juga belum boleh mengkafirkan kalau hanya berbekal kabar burung.

Keadaan-keadaan yang harus dipertimbangkan

  1. Harus benar-benar diketahui bahwa orang tersebut melakukan tindakan kekufuran dengan sengaja bukan tanpa sadar atau tanpa diniatkan untuk melakukan kekufuran.

Dan tidak berdosa bagi kalian melakukan hal-hal karena khilaf. Akan tetapi (kalian berdosa) bila melakukan hal tersebut karena hati kalian memang menyengaja. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS Al Ahzab:5)

  1. Harus diketahui bahwa orang yang melakukan tindakan kekufuran itu bukan karena dipaksa.

Barang siapa yang kufur kepada Allah setelah mereka beriman (maka dia akan mendapatkan kemurkaan Allah), kecuali orang-orang yang dipaksa sementara hatinya tetap tenang dalam keimanan …….” (QS. An Nahl:106)

  1. Tidak mengkafirkan seseorang karena kesalahannya dalam melakukan takwil suatu hukum sehingga tanpa sadar dia telah berbuat kekufuran.

Disebutkan dalam kitab Al Mughni(VIII/31), “Apabila seseorang menganggap bolehnya membunuh orang-orang yang dilindungi (darahnya) dan mengambil harta-harta mereka bukan karena kerancuan pemahaman maupun karena suatu Takwil maka orang tersebut dihukumi kafir. Akan tetapi bila melakukannya karena Takwil, seperti kaum Khawarij, kebanyakan ahli fikih tidak menghukumi mereka kafir sekalipun mereka ini menghalalkan darah dan harta kaum muslimin Karena menurut persangkaan mereka perbuatan ini dilakukan dalam rangka taqarrub kepada Allah. Perbuatan orang-orang khawarij seperti ini tidak dinilai kafir oleh para ahli fikih, karena mereka melakukan hal ini berdasarkan takwil”

Disebutkan dalam kitab Fatawa Syaikul Islam Ibnu Taimiyah(13/30)-Majmu’ Ibnul Qasim-“Bid’ah kaum khawarij muncul karena kesalahan pemahaman mereka terhadap Al Qur’an namun mereka tidak bermaksud menentangnya. Mereka hanya memahami Al Qur’an dengan cara yang bukan semestinya. Mereka beranggapan bahwa mengkafirkan pelaku dosa besar adalah wajib”

Dalam kitab Al Majmu’ 28/518 Ibnu Taimiyah berkata, “Para imam sepakat mencela dan menyatakan sesat golongan khawarij. Tetapi mereka berselisih pendapat tentang kekafiran mereka”, dalam kitab yang sama (7/217), beliau berkata “ Sesungguhnya tidak ada seorangpun sahabat nabi baik Ali bin Abi Thalib maupun yang lainnya mengkafirkan mereka. Mereka menghukumi orang-orang khawarij sebagai orang-orang islam yang melakukan tindakan zalim dan melampaui batas sebagaimana disebutkan dalam berbagai atsar.”

Masih dalam kitab yang sama (25/518) beliau berkata “Dan ini juga merupakan pendapat imam yang lain tentang orang khawarij”

Kemudian pada kitab tersebut (3/288) dia berkata “Nabi memberi perintah untuk memerangi orang-orang khawarij yang keluar dari agama ini. Oleh karena itu Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib memerangi mereka begitu juga para sahabat, tabi’in dan orang-orang setelahnya. Meskipun begitu ternyata Ali bin Abi Thalib, Sa’ad bin Waqqas dan para sahabat lainnya tidak mengkafirkan mereka. Mereka dihukumi sebagai orang muslim, sekalipun mereka diperangi. Oleh karena itu Ali tidak menahan istri-istri dan anak-anak mereka juga tidak merampas harta-harta mereka”

Demikianlah kaidah pengkafiran yang harus benar-benar dipahami.

Tulisan dalam blog ini nantinya merupakan sebuah bentuk pembelaan kami atas tuduhan-tuduhan yang diberikan kepada Ahlussunnah. Saya akan mengomentari tuduhan salafyindonesia.wordpress.com semampu saya. Dan perlu saya tekankan disini bahawa kita beragama dengan maka mari kita berbicara agama denga ilmu juga.

Tulisan ini saya ringkas dari Syarah Kasfu Asy Syubuhat karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang merupakan penjelas dari kitab Kasyfu Asy Syubuhat karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.

Tidak ada komentar: